Membahas sistem pemerintahan Indonesia dapat dikelompokan kedalam 3 periode, yaitu:
- Periode Orde lama
- Periode Orde Baru
- Periode Orde Reformasi
- Sistem pemerintahan: sistem presidensial
- Bentuk negara: kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial, hal ini sesuai dengan:
- Pasal 4 (ayat1) :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Pasal 17 (ayat 1) :Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
- Pasal 17 (ayat2) : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- Pasal 17 (ayat 3) : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pada tanggal 16 Nopember 1945 terjadi perubahan praktik ketatanegaraan dengan dikeluarkannya maklumat wakil presiden no.x yaitu: Badan komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan membut GBHN yang menjadikan kekuasaan Presiden berkurang.
Namun dengan dikeluarkannya maklumat Presiden tanggal 14 Nopember 1945 sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi sistem parlementer, yaitu dengan diangkatnya menteri-menteri yang bertanggungjawab kepada Perdana menteri yang pada saat itu perdana menterinya adalah Sultan Syahrir.
Blogged with the Flock Browser
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar