Entri Populer

Jumat, 26 November 2010

Sistem Pemerintahan Indonesia Awal Kemerdekaan



Membahas sistem pemerintahan Indonesia dapat dikelompokan kedalam 3 periode, yaitu:
  1. Periode Orde lama
  2. Periode Orde Baru
  3. Periode Orde Reformasi
Periode Orde lama berlangsung daritanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Menurut UUD 1945:
  1. Sistem pemerintahan: sistem presidensial
  2. Bentuk negara: kesatuan
  3. Bentuk pemerintahan: republik                                                                                    Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial, hal ini sesuai dengan:
  1. Pasal 4 (ayat1) :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Pasal 17 (ayat 1) :Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  3. Pasal 17 (ayat2) : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  4. Pasal 17 (ayat 3) : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.           
Sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan adalah sistem Presidensial sesuai dengan pasal IV atruran peralihan sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA yang memegang kekuasaan eksekutif dan tugas MPR, DPR dan DPA adalah Presiden dibantu dengan komite nasional. Dengan itu dapat disimpulkan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi tunggal.
Pada tanggal 16 Nopember 1945 terjadi perubahan praktik ketatanegaraan dengan dikeluarkannya maklumat wakil presiden no.x yaitu: Badan komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan membut GBHN yang menjadikan kekuasaan Presiden berkurang.
 Namun dengan dikeluarkannya maklumat Presiden tanggal 14 Nopember 1945 sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi sistem parlementer, yaitu dengan diangkatnya menteri-menteri yang bertanggungjawab kepada Perdana menteri yang pada saat itu perdana menterinya adalah Sultan Syahrir.
Blogged with the Flock Browser

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar